Refly Harun: Perppu Corona Berpotensi Melanggar Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Selain itu, Refly Harun juga menyoroti tiga hal dalam perppu tersebut antara lain terkait petugas yang tidak boleh dipidanakan dan digugat secara perdata, segala keputusan tidak boleh di PTUN-kan, dan kerugian yang diakibatkan disebut bukan kerugian negara.

“Loh? Tergantung betul tidaknya, kalau memang betul-betul terbukti korupsi ya tentu ada kerugian negara. Jangan mentang-mentang dana penanganan Covid-19 misal nih proyek pengadaan APD harusnya 200 jadi 300 ada mark-up? Ya tetap korupsi,” jelasnya.

Menurut Refly Harun, setiap orang yang tidak ada niat jahat dan mematuhi mekanisme perundangan-undangan sudah sangat jelas tidak bisa digugat secara perdata maupun pidana. Namun, berbeda sebaliknya jika ada niat jahat dan melanggar hukum, maka mesti dipidana dan digugat secara perdata.

Atas dasar itu, siapapun di mata hukum memiliki kedudukan yang sama. Sekalipun dia seorang penyelenggara negara.

“Nah, jadi jangan seolah-olah bahwa (perppu) itu ada impunity. Karena kan uang negara penanganan Covid-19 ini kan triliunan, jangan sampai jadi bancakan orang-orang penunggang gelap,” tuturnya.

“Prinsip equlity before the law, kalau dia korupsi ya mau korupsi dalam konteks Covid-19, korupsi karena dalam menjalankan Perppu, ya tetap aja korupsi. Bahkan hukuman mati. Menurut hukum korupsi di Indonesia, korupsi di tengah bencana,” demikian Refly. (rm)