Refly Harun: Perppu Corona Berpotensi Melanggar Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Eramuslim – Langkah sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Adhie Massardi dkk mengajukan gugatan Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipahami.

Pasalnya, sejumlah pasal dalam Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu dinilai berpotensi melanggar konstitusi dalam prinsip negara hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun, Jumat (17/4).

“Ada ketentuan-ketentuan yang potensial bertentangan dengan konstitusi, utamanya prinsip negara hukum,” kata Refly Harun.

Gurubesar Kampus IPDN ini mengurai, ada beberapa pasal terutama soal klausul “kebal hukum” yang mengarah pada impunitas dalam Perppu tersebut. Antara lain pasal 27 ayat 2 dan 3 yang menegaskan bahwa anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal ini Menteri Keuangan dan pegawainya, sekretariat KSSK dan anggotanya, termasuk Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS yang tidak bisa dijerat hukum dalam melaksanakan perppu.

“Nah pasal 27 itu kan bertentangan dengan prinsip negara hukum, masak di situ ada impunity?” ujarnya.

“Orang kalau memang berniat baik dan patuh terhadap perundang-undangan memang tidak boleh digugat secara perdata dan pidana. Tapi itu tidak perlu dinyatakan dalam UU, dengan sendirinya kan gitu,” sambungnya.