eramuslim.com – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya yang menyebar SMS untuk melarang kegiatan safari politik Anies Baswedan di masjid.
Ia pun mempertanyakan bahwa Bawaslu merupakan lembaga resmi atau OTB (Organisasi Tanpa Bentuk).
“Perilaku Bawaslu menyebar SMS larang kegiatan politik Anies ini bikin ngakak, ini lembaga resmi atau OTB ya, OTB itu organisasi tanpa bentuk,” ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari channel YouTube Refly Harun, Sabtu (18/3/2023).
Mantan Komisaris BUMN ini melanjutan bahwa OTB bisa disematkan kepada Bawaslu lantaran melakukan counter kegiatan safari politik seseorang.
“kalau sekiranya Anies melanggar tahanan pemilu atau Undang-Undang pemilu, misalnya Bawaslu Surabaya, Bawaslu Jatim, dan Bawaslu Nasional langsung dilarang saja.”
“Ngapain kemudian tiba-tiba sebarkan SMS untuk serang kegiatan itu, kan tidak sehat seperti itu secara institusi resmi. Tapi seperti organisasi tanpa bentuk yang bekerja tanpa landasan, jadi bekerja secara underground movement,” tambah Refly.
Secara tegas, mantan Staf Ahli Ketua MK ini menyebut Bawaslu Surabaya seperti kurang kerjaan menebar SMS larangan itu.
“Ya kalau Anies dianggap melanggar, tidak perlu pakai SMS. Larang saja, tapi melarang apa mereka paham karena mereka tidak punya legal standing untuk larang-larang.”
“Alasannya karena Anies ini bukan peserta pemilu, kadang-kadang logika sederhana ini saja mereka tidak mau pahami ya,” beber Refly.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.
“Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu,” bunyi pesan Bawaslu tersebut.
Salah satu warga yang menerima SMS itu adalah Achmad. Ia mengatakan pesan itu masuk ke ponselnya Jumat (17/3) pukul 12.45 WIB.
“Saya baru menerima SMS ini, saya lihat nomornya enggak ada, tapi ada nama [pengirimnya] dari Bawaslu,” kata Achmad.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.
Menurut Agil, sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang. Dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang.
“Kami sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye,” pungkas Agil.
[Sumber: Newsworthy]