eramuslim.com –Pengacara mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar blak-blakan menyebut bahwa kezaliman terhadap kliennya makin menggila.
“Kezaliman terhadap HRS semakin menggila. Masa penahanan Habib Rizieq habis (dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, red), harusnya bebas karena di kasus RS UMMI tidak ditahan,” jelas Aziz Yanuar dalam siaran persnya, Jumat (20/8).
Apalagi, masa penahanan Habib Rizieq yang seharusnya habis pada awal Agustus lalu malah diperpanjang hingga tiga puluh hari ke depan oleh Pengdilan Negeri Jakarta Timur, lewat ketetapan Wakil Pengadilan Tinggi.
Merespons hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, bahwa seluruh pihak perlu melihat dari dua dimensi atau pandangan.
“Kalau melihat kasus IB (Imam Besar) HRS ini, kita memang harus melihat dua dimensi ya. Dimensi politik dan dimensi hukum nya,” jelas Refly Harun dikutip GenPI.co dari kanal YouTube miliknya, Jumat (20/8).
Menurut Refly Harun , kasus Habib Rizieq tidak hanya melibatkan soal hukum, namun melibatkan soal politik.
“Jadi kita tidak bisa mengatakan ini hanya soal dimensi hukum saja, tetapi ini juga ada dimensi politiknya,” ungkapnya.
Refly Harun menilai, bahwa ada semacam the invisible hand yang sengaja ingin terus mengkandangkan Habib Rizieq.
Maksud the invisible hand adalah ada pihak tertentu yang menginginkan Habib Rizieq terus di penjara dan tidak bisa menghirup udara bebas.
“Dimensi politiknya adalah ada semacam the invisible hand, kita tidak tahu dari mana, walaupun orang bisa menduga jurusannya dari mana, yang menginginkan HRS terus dikandangkan,” bebernya.