Tim penegakan syariat Islam menjaring seratusan warga terdiri dari perempuan berpakaian ketat dan pria bercelana pendek dalam razia di Jalan Teuku Nyak Arief, kawasan Simpang Mesra, Banda Aceh.
Di lokasi berbeda, Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Banda Aceh juga menciduk seorang WNI turunan Tionghoa di Jalan Pocut Baren, karena kedapatan menjual nasi pada siang hari, Rabu kemarin (8/8/2012).
Dalam razia busana kawasan Simpang Mesra, petugas terdiri dari WH dibantu TNI dan Polisi memberhentikan setiap pengendara sepeda motor yang mengenakan pakaian ketat dan celana pendek, karena dinilai melanggar syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun nomor 11/2002 tentang syiar Islam.
Mereka yang terjaring kemudian diminta menandatangani surat perjanjian tak mengulangi perbuatannya dan dinasihati petugas, sebelum dilepas kembali. “Razia ini dalam rangka penegakan syariat Islam dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan,” kata Kasi Penegakan Syariah Islam Kantor Satpol PP dan WH Aceh disela razia.
Menurutnya selama ini angka pelanggaran syariat di Banda Aceh menurun, seiring gencarnya dilakukan razia.
Sementara di lokasi terpisah, polisi syariah Banda Aceh menciduk seorang pemilik warung dan menyita nasi serta lauk pauknya, karena kedapatan berjualan di Jalan Pocut Baren, dekat Gereja Methodis.
WNI turunan Tionghoa itu menjaja nasi yang sudah dibungkus rapi kemudian dimasukkan ke dalam kotak, sementara warungnya dalam kondisi tertutup.
Polisi syariah menilai perbuatannya melanggar Qanun nomor 11/2002 dan seruan bersama Muspida Banda Aceh, yang melarang warga berjualan nasi atau penganan berbuka puasa mulai memasuki waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB atau setelah asar selama Ramadhan.(fq/okezone)