Pernyataan Argo bersamaan dengan kasus narkoba yang menjerat mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba.
IZ kala itu ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau.
Kemudian pada 2021, keterlibatan polisi dalam kasus narkoba mendadak ramai setelah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anak buah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus tersebut, Kompol Yuni dinyatakan positif mengandung zat amphetamine atau sabu usai menjalani tes urine. Ia pun dimutasi sebagai perwira menengah Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.
Perintah Binasakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ‘menyelesaikan’ anak buahnya yang terjerat narkoba dan tak bisa diperbaiki.
Pernyataan itu disampaikan Listyo saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri), Selasa (13/4).
Listyo mengultimatum anggotanya terkait ancaman pemecatan jika tidak dapat diperingatkan lagi. Menurutnya, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi agar tak terjerumus dengan masalah serupa.
“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,” kata Listyo dalam sambutannya. []