Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR 2020

Eramuslim.com – Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan penyebab 103 perusahaan belum membayar THR di tahun lalu.

Ia menyebut salah satunya adalah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang berlangsung di perusahaan tersebut. “Karena terkait dengan proses pemutusan hubungan kerja yang belum selesai,” ujar Dinar dilansir CNNIndonesia.com Selasa (13/4).

Dinar menuturkan hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pemeriksaan, pengawasan dan panggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengalami persoalan hubungan industrial tersebut.

Namun di luar urusan PHK, Kemnaker juga melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang belum melunasi THR para karyawannya.

“Saya belum update nama perusahaannya. Ada di pengawasan. Sedang diproses,” jelasnya.

Pengamat masalah ketenagakerjaan sekaligus Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono menilai masalah PHK seharusnya tak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan THR kepada karyawan.

Ia mengatakan THR adalah hak normatif atau hak dasar yang tak bisa ditunda karena masalah hubungan industrial. Terlebih, jika belum ada putusan hukum tetap atas status si pegawai, maka ia dinyatakan masih sebagai karyawan.

“Selama pekerja masih aktif bekerja, ya berhak menerimanya, kalau dia sudah di-PHK ya harus terima THR secara proporsional,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat 410 laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR idulfitri tahun lalu. Laporan itu berdasarkan rekapitulasi akhir per 4 Juni 2020.

Ida mengatakan ada 307 perusahaan yang sebelumnya dilaporkan sudah membayar THR kepada karyawannya. Pembayaran dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pembinaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara, 103 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua.[konfrontasi]