Rapim MUI Sepakati Tolak Sertifikasi Penceramah

Eramuslim – Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menolak Program Penceramah Bersertifikat yang direncanakan Kementerian Agama.

MUI dalam pernyataan yang diterima Republika.co.id menyebut dengan tegas menolak rencana tersebut dan menilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pernyataan tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Rapat Pimpinan MUI, Selasa (8/9).

“Rencana Sertifikasi Dai/Mubaligh dan/atau Program Dai/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman, dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan,” tulis pernyataan MUI yang ditanda tangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas.

Dari aspek pelaksanaannya, MUI mengutarakan program tersebut dikhawatirkan dapat menyulitkan umat Islam, serta berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Dengan demikian, MUI menolak rencana program tersebut.

MUI juga menyebut memahami pentingnya program peningkatan kompetensi dai/mubaligh, sebagai upaya meningkatkan wawasan dai/mubaligh terhadap materi dakwah/tabligh. Peningkatan diperlukan terutama untuk materi keagamaan kontemporer, seperti ekonomi syariah, bahan produk halal, serta wawasan kebangsaan.

Namun, program peningkatan tersebut dinilai alangkah lebih baik jika diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam, termasuk MUI, dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk hal di atas.