Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI yang digelar pada Selasa (4/7) di ruang rapat pimpinan Agung Laksono menyepakati untuk mengakhiri perdebatan soal peraturan daerah (Perda) yang bernuansa Syariat Islam. Anggota DPR yang merasa keberatan dengan perda-perda tersebut juga setuju surat penolakan mereka tidak dilanjutkan kepada Presiden.
“Dalam Rapim tadi disepakati untuk mengakhiri perdepatan tentang Perda-perda yang bernuansa Syariat Islam. Karena perda-perda tersebut merupakan urusan daerah melalui proses demokratis,” papar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Patrialis Akbar usai mengikuti Rapim DPR.
Ia mengungkapkan, dalam Rapim tersebut juga disepakati bahwa jika ada perda-perda yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945 maka ditempuh mekanisme hukum yang berlaku. “Misalnya ada perda yang bertentangan dengan UU maka dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung. DPR tidak berkompeten untuk membahasnya,” terang anggota Komisi III.
Selain itu, kata Patrialis, perda-perda tersebut sudah tumbuh dan berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga tidak mungkin menghalangi masyarakat. “Terbukti daerah yang memiliki perda-perda yang bernuansa syariat Islam itu lebih aman,” tegasnya.
Oleh karena itu, Patrialis meminta kepala daerah dan DPRD untuk melanjutkan membuat perda-perda yang berbasis pada moral dan ajaran agama karena tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Justru UUD 1945 menjadikan agama sebagai basis moral. Jadi kepala daerah dan DPRD tidak perlu merasa khawatir,”sambung dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 56 anggota DPR-RI merasa “gerah” dengan sejumlah peraturan daerah (Perda) di sejumlah daerah yang mereka nilai bernuansa syariat Islam.
Mereka menyatakan keberatan dengan perda-perda tersebut. Dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua DPR-RI, mereka meminta Presiden melalui Pimpinan DPR untuk mencabut Perda yang mereka nilai inkonstitusional tersebut. telah melanggar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional UUD 1945 dan Pancasila.
Akibat surat 56 anggota DPR tersebut, muncul protes dari anggota Dewan yang lain. Sebanyak 134 anggota DPR yang pro Perda Syariah mengirim surat kepada Ketua DPR-RI. Dalam suratnya yang disebut Kontra Memorandum disebutkan bahwa Perda-perda yang bernuansa Syariat Islam itu sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. (dina)