DPD RI sepakat mendukung segera disahkannya RUU APP tersebut. Dukungan berupa rekomendasi itu ditegaskan kembali dalam Rapat PAH III DPD RI dan akan dibacakan secara resmi di Rapat Paripurna DPD RI di Gedung MPR/DPD RI Jakarta, Selasa (28/3).
Yang menarik, keputusan yang disepakati DPD RI tersebut setelah mereka melakukan penyerapan aspirasi tentang pornografi dan pornoaksi, revisi SKB 2 Menteri (Meng RI dan Mendagri) terkait pendirian rumah ibadah, dan rekrutmen CPNS 2006 yang amburadul dan sarat KKN.
Khusus masalah RUU APP sebelumnya PAH III DPD terlibat perdebatan sengit mengenai definisi pornografi dan pornoaksi itu sendiri. Terutama jika sampai menyangkut seni dan adat istiadat.
“Tapi, semua anggota PAH III DPD RI yang antara lain membidangi agama, seni dan budaya akhirnya mendukung RUU APP tersebut asal jangan sampai mengebiri kreatiftas dan berekspresi. Dan, bukan berarti kami yang mendukung sebagai orang yang paling bermoral dan mereka yang menolak tidak peduli pada moralitas, melainkan hal itu memang perlu aturan,” papar anggota PAH III DPD RI asal Jawa Timur (Jawa Timur) KH A. Mujib Imron di Gedung DPD, Jakarta, Senin (27/3).
Pdt. Ishak Pabumbu Lambe anggota PAH III DPD RI asal Sulawesi Selatan itu berharap yang penting selain masalah aturan (regulasi), jangan sampai RUU APP maupun SKB No.01/1969 yang berubah menjadi Surat Peraturan Bersama SPB Menteri Agama dan menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 tahun 2006 yang sempat terjadi kontroversi di masyarakat itu harus mengutamakan kepentingan bersama dan tetap menjaga keutuhan integritas bangsa.
Menurut Ketua Pansus RUU APP DPR RI Balkan Kaplale, RUU APP itu kini telah berubah menjadi RUU PP sehingga tidak lagi memakai kata “Anti”, yaitu hanya pornografi dan pornoaksi. Yang pasti dari 710 LSM sebanyak 87,5 persen telah mendukung segera disahkannya RUU PP itu menjadi UU PP. Itu sebagai kelanjutan Tap MPR RI Nomor 6/2001 tentang etika berbangsa dan bernegara, di mana asusila itu tidak diatur dalam KUHP. (dina)