Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu Jadi Komisaris di BUMN Terungkap

eramuslim.com – Usai publik dihebohkan soal harta kekayaan jumbo dan gaya hidup hedon para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kini publik kembali dihebohkan dengan adanya kabar puluhan pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai Komisaris.

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), dimana tercatat sebanyak 39 pejabat Kemenkeu merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato atau yang akrab disapa Fino mengatakan, para pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan tersebut adalah mereka yang memiliki pangkat eselon I dan II.

Dikatakannya, puluhan pejabat itu memiliki jabatan yang cukup mentereng, mulai dari Wakil Menteri hingga Kepala Biro di institusi Keuangan negara tersebut.

“Setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN,” kata Fino dalam keterangan tertulisnya yang dikutip fajar.co.id, Senin (6/3/2023).

Mengingat fungsi Kemenkeu yang sangat penting dan vital, yakni sebagai penentu arah kebijakan fiskal Indonesia. Karenanya, Fino mengaku khawatir apabila jabatan ganda tersebut justru menurunkan kinerja Kementerian yang dinahkodai Sri Mulyani Indrawati tersebut.

“Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik,” tuturnya.

Tak hanya itu, pejabat yang rangkap jabatan juga berindikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih aktif menjabat secara struktural.

Berdasarkan temuan Seknas Fitra, penghasilan sebagai komisaris BUMN sangat fantastis hingga melebihi gaji sebagai pejabat di Kemenkeu.

“Temuan tersebut mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, namun juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Seknas Fitra meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan status pejabat yang rangkap jabatan dan mendapat gaji ganda.

Sebab, jabatan tersebut dikhawatirkan menjadi konflik kepentingan karena Kemenkeu mengatur urusan keuangan yang juga menetapkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

“Pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga,” harapnya.

 

[Sumber: Fajar]