Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Rektor Jelas Melanggar Statuta UI, Said Didu: Harusnya Dipecat!

Menurut Refly konflik kepentingan ini berimbas pada BEM UI yang mengkritik Presiden Jokowi dalam unggahan di media sosial. BEM UI melabelkan Jokowi dengan sebutan ‘The King of Lip Service’, lantaran pernyataan Jokowi dipandang tidak sesuai dengan kondisi fakta yang terjadi.

Kritik yang disampaikan BEM UI, lanjut Refly, merupakan hak setiap warga negara. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang.

“Mahasiswa UI mengkritik pemerintah, menurut saya itu adalah hak warga negara. Mahasiswa juga bagian dari warga negara, jangankan mahasiswa kelas intelektual, masyarakat umum saja punya hak untuk mengkritik, kebebasan berpendapat,” tegas Refly.

Refly menuturkan, rangkap jabatan juga dipandang melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan, yang berpengaruh pada kebijakan Rektor UI tersebut.

“Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus,” cetus Refly.

Terpisah, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra sejak awal sudah mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dari pihak rektorat. Lantaran Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Independen di BRI.

“Tahun lalu sudah diprotes oleh BEM UI 2020,” papar Leon.