Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Rektor Jelas Melanggar Statuta UI, Said Didu: Harusnya Dipecat!

Eramuslim.com –   Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan usai viral kritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan label ‘The King of Lip Service’.

Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Rektor Jelas Melanggar Statuta UI, Said Didu: Harusnya Dipecat!

Hal ini setelah pihak BEM UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI dipanggil pihak rektorat untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial tersebut.

Terlebih diduga Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rangkap jabatan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan, rangkap jabatan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih Ari Kuncoro sebagai rektor yang merupakan jabatan struktural di UI.

“Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat ibaratnya,” kata Refly kepada JawaPos.com, Senin (28/6).

Rangkap jabatan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau.

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Di sini, jelas Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 C Statuta UI, karena menjadi rektor sekaligus pejabat di BUMN.

“Berati melanggar dong, banyak sekali pejabat publik yang melanggar, rangkap jabatan dilarang sebenarnya. Tapi ya pemerintah begitu, sepanjang memberikan kenikmatan ini tidak dimasalahkan,” ungkap Refly.