Rancangan PP Guru Dinilai Masih Abaikan Hak-Hak Guru

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dinilai masih mengabaikan hak-hak guru. Selain itu, aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga perwakilan dalam penyusunan materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru tak dipenuhi.

Kendati penyusunan materi RPP merupakan domain Pemerintah, sebagai peraturan yang bertujuan mengatasi permasalahan guru akibat kesenjangan antara fakta dengan yang diiharapkan maka proses dan prosedurnya haruslah terbuka dengan didahului penggalian informasi berdasarkan kenyataan di daerah-daerah dari elemen-elemen masyarakat.

“Tetapi supaya PP itu betul-betul menjawab atau mengatasi persoalan. Semestinya, DPD dimanfaatkan sepanjang peraturan pemerintah dan kebijakan nasional tersebut, menyangkut guru di daerah-daerah, ” ujar Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD Sudharto di ruang kerjanya Gedung A DPD, Senayan Jakarta, Kamis (1/2).

Menurutnya, seringkali proses dan prosedur penyusunan peraturan nasional seperti PP kurang terbuka dan melibatkan elemen-elemen masyarakat yang mengetahui permasalahan di daerah.

Ia menegaskan, bila RPP ini dike luarkan dan diberlakukan tetapi dirasakan guru tidak sesuai realitas dan secara normatif tidak demikian seharusnya maka PP dapat menimbulkan persoalan baru yang mirip Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Tidak mengherankan jika banyak peraturan yang diterbitkan dan disahkan Pemerintah menimbulkan gejolak di daerah-daerah, ” sambungnya.

Oleh karena itu, ia menyesalkan dan memprotes atas sikap Mendiknas karena sejumlah pasal dan ayat dalam RPP tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Alasannya, katanya, setelah era otonomi daerah ditandai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan UU UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah maka status guru tidak lagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pusat tetapi PNS daerah. (dina)