Rambo Aceh Diciduk Aparat Usai Tantang Pria Bertopeng Penolak #2019GantiPresiden

Eramuslim.com – Nir alias Rambo, warga asal Desa Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dijemput dan diperiksa petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala setelah videonya menantang sejumlah orang bertopeng yang ingin menggagalkan deklarasi #2019GantiPresiden di Aceh, beredar di media sosial.

Polisi melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar, saat dihubungi CNNIndonesia.com belum dapat berkomentar secara rinci tentang penangkapan dan pemeriksaan Rambo itu.

Koordinator Relawan #2019GantiPresiden Regional Aceh, Fazil Haitamy menceritakan kroologi saat Rambo dijemput polisi pada Sabtu (1/9) malam.

Saat itu, anggota polisi berpakaian sipil dan tanpa membawa surat penangkapan mendatangi rumah Rambo. Polisi tersebut, kata Fazil, didampingi kepala desa saat mendatangi rumah Rambo.

“Setelah magrib beberapa polisi dengan pakaian bukan dinas datang ke desa tempat tinggal bang Nir alias Rambo. Habis Magrib sekitar jam delapan malam,” kata Fazil saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Rambo kemudian dibawa ke Polsek Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Di sana, Rambo ditanya perihal video yang dibuatnya. Anggota polisi tersebut meminta Rambo mengklarifikasi ucapannya dan mendesak Rambo meminta maaf melalui rekaman video.

Video yang dibuat Rambo merupakan respons dari video yang dibuat oleh ‘Manusia Bertopeng’ yang viral sebelumnya. Dalam video, ‘Manusia Bertopeng’ yang mengatasnamakan pasukan Gerilayawan Aceh itu menolak aksi deklarasi #2019GantiPresiden yang rencananya akan digelar di Aceh, 1 September 2018.

Kata Fazil, Rambo menolak permintaan polisi untuk meminta maaf melalui video karena permintaan maaf Rambo itu sudah dikonsep oleh polisi.