Pemerintah menutup satu juta situs porno menjelang bulan Ramadan. “Kami akan memblokir situs porno selama Ramadan,” kata Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring seperti dilansir Cnet, Sabtu, 21 Juli 2012.
Pemblokiran ini tak berhenti pada bulan puasa saja, menurut Tifatul, penutupan tetap dilanjutkan setelah Lebaran. Dia memprediksi ada jutaan lagi website yang bakal ditindak dan kebanyakan berasal dari luar negeri.
Gerakan pemblokiran situs porno ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Adapun landasan hukum penutupan situs porno ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Di dalam dua aturan tersebut, pemerintah wajib menutup situs-situs yang menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Tifatul menambahkan, pemerintah tidak bisa bergerak sendirian dalam memerangi situs dan konten porno. Ia mengharapkan inisiatif masyarakat untuk melapor apabila menemukan tautan atau situs negatif ini kepada pemerintah.
Terkait dengan pemblokiran situs dan konten porno, tahun lalu pemerintah juga pernah mengultimatum Research in Motion, vendor ponsel cerdas BlackBerry. Pemerintah meminta supaya RIM menyaring konten browsing yang dilakukan konsumennya.(fq/tempo)