Jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1433 H, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan mengawasi industri pariwisata, khususnya bisnis hiburan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan agar suasana saat Ramadan hingga Idul Fitri terjaga baik, sejumlah bisnis hiburan di Jakarta wajib mematuhi peraturan perundangan berlaku. DKI Jakarta memberi izin kepada 1210 tempat hiburan, dan tak ada toleransi bagi mereka yang melanggar peraturan.
“Kami dibantu Satpol PP dan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya akan selalu menegakkan peraturan demi nyamannya umat Islam beribadah,” ujar Arie Budhiman.
Pengawasan secara reguler, kata Arie, akan rutin dilakukan tim pengawas gabungan dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP dibantu Polda Metro Jaya terhadap lokasi tempat hiburan, dan di wilayah yang banyak tempat hiburan. Tahun lalu ada delapan tempat hiburan yang melanggar aturan, tujuh diantaranya diberikan peringatan. Sementara satu lainnya disegel.
Dia menegaskan bila satu tempat hiburan pernah melanggar dan kembali melanggar pada tahun ini, maka sanksi tegas dari Dinas Pariwisata akan dijatuhkan. “Sanksi antara lain diberikan peringatan, ditutup sementara hingga dicabut izinnya untuk seterusnya,” ujarnya.
Kasubdit Sosial Budaya Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, AKBP Elfian, mengatakan, pengamanan dilakukan secara persuasif dan aktif terhadap tempat-tempat hiburan yang dinilai melakukan pembangkangan.
“Diupayakan pendekatan secara baik-baik dulu. Diharapkan pengelola dapat mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, maka kami akan bertindak sesuai koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Industri dan Usaha Satpol PP DKI Jakarta Sarpu, mengatakan Satpol PP selaku aparat penegak Perda DKI Jakarta siap berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjaga situasi, dan menyelenggarakan industri pariwisata yang selaras dengan bulan Ramadan. “Kami siap menindak tegas para pelanggar,” ujar Sarpu.
Surat edaran Gubernur DKI Jakarta no.15/SE/2012 soal waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1433 H, menyebutkan sejumlah bisnis hiburan yang harus tutup sehari sebelum dan selama Ramadan dan sehari setelah Idul Fitri, adalah klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. Juga usaha bar yang berdiri sendiri dan yang ada di dalam klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.
Sedangkan usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 dini hari.
Penyelenggara usaha bola sodok berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping dengan jenis bola ketangkasan juga diharuskan tutup pada bulan Ramadan.
Sedangkan yang berlokasi satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup dapat beroperasi mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30. Yang tidak berlokasi satu ruangan dengan tempat diatas beroperasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00.(fq/viva)