eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mengajak umat islam memboikot produk Israel. Terutama di bulan Ramadan ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim.
Sudarnoto mengimbau umat Islam untuk tetap tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel saat Ramadan 2024 baik untuk dikonsumsi ataupun hampers.
“Umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya, bisa dimulai di bulan Ramadhan ini agar tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa,” ujar Sudarnoto di Jakarta pada Minggu (10/3/2024).
Menurut Sudarnoto aksi boikot itu terbukti bisa memberi dampak yang merugikan bagi Israel dan kelompok yang terkait.
“Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi,” kata Sudarnoto.
Sudarnoto menekankan, aksi boikot juga merupakan aksi tekanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada Israel yang dampaknya sangat luar biasa. Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tim survei.
“Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel,” ungkapnya.
Pemboikotan terhadap barang-barang pro Israel itu juga tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
“Mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel,” tegasnya.
Selain itu Sudarnoto juga menjelaskan bahwa haram membeli kurma lansiran Israel.
Sudarnoto menjelaskan bahwa sebenarnya kurma itu halal, namun akan menjadi haram apabila uang hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” paparnya. (sumber: Fajar)