Rakyat Yang Harusnya Dapat Rumah Sakit Kelas Pejabat

“Justru usulan PAN adalah bagaimana caranya rakyat dapat fasilitas rumah sakit kelas pejabat. Jangan membeda-bedakan fasilitas kesehatan untuk mereka yang tidak mampu apalagi dalam situasi Pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Sebab di pasal 28 H UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Irvan Herman memastikan bahwa PAN mendukung kebijakan PPKM Darurat dan terus bergerak membantu rakyat yang terdampak pandemi Covid-19.

“PAN saat ini sedang bergerak membantu pemerintah dengan menyelenggarakan program vaksinasi di banyak tempat. Ini adalah ikhtiar kami untuk bahu membahu keluar dari Pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Sebelumnya, angka penularan Covid-19 di tanah air terus saja bertambah lantaran adanya varian baru yakni Delta. Akibatnya banyak RS tidak mampu menampung pasien Covid-19.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Rosaline Irene Rumaseuw prihatin dengan kondisi tersebut. Hal ini lantaran sejak dua bulan terakhir dirinya diminta untuk membantu pejabat negara agar mendapatkan RS di DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, Rosaline mengusulkan agar pemerintah membuat RS yang diperuntukan bagi pejabat negara. Dia berpendapat pejabat negara harus mendapatkan perlakuan istimewa di tengah mengganasnya Covid-19 di dalam negeri.

“Pemerintah lupa bahwa harus menyediakan fasilitas kesehatan buat pejabat negara. Saya tahu ada RSPAD. Tapi begitu korona lahir, Kementerian Kesehatan harus mulai waspada. Harus sudah mulai waspada, karena pejabat negara ini harus diistimewakan. Dia ditempatkan untuk memikirkan negara dan rakyatnya,” katanya.

Rosaline menceritakan bahwa koleganya Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN John Siffy Mirin meninggal dunia akibat Covid-19, karena kesulitan dalam mencari RS di ibu kota.

Bahkan dia mengaku Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mesti memohon-mohon untuk mendapatkan RS agar John Siffy Mirin bisa mendapatkan perawatan.[jpc]