Jakarta – Persoalan status guru honorer yang jumlahnya kian bertambah kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang diambil dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2008, jumlah guru honorer sebanyak 2,67 juta. Oleh karena itu, Pemerintah harus mempertimbangkan para guru honorer diangkat jadi calon pegawai negeri sipil.
“Untuk pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah perlu mengangkat para guru honorer menjadi PNS. Tentunya pengangkatan ini harus sesuai dengan ketentuan,” kata Anggota Komisi X dari FPKS Raihan Iskandar usai rapat Komisi X dengan Kemendinas di Gedung DPR, Senin(25/1).
Raihan prihatin, meski memiliki kewajiban mendidik yang sama, namun hak yang diterima guru honorer berbeda dengan guru yang sudah menjadi PNS. Guru honorer hanya mengandalkan honor dari sekolah saja. Belum lagi guru honorer yang ada di daerah terpencil, nasib mereka lebih tidak menentu lagi.
“Sehingga timbul kesan bahwa mereka dianaktirikan dan diperlakukan tidak adil. Yang lebih parah, ada guru honorer yang hanya mendapatkan Rp 200 ribu per bulan. Padahal, menurut Pasal 15 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Satuan Pendidikan yang mengangkat guru, wajib memberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap anggota Komisi X Dapil Aceh ini.
Menurut Raihan, kesejahteraan guru harus menjadi perhatian serius baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selain menjalankan amanat UU, pemenuhan kesejahteraan tenaga kependidikan masuk dalam salah satu Standar Nasional Pendidikan yang diterbitkan pemerintah.
“Sebelumnya pemerintah mengabaikan keputusan MA tentang Ujian Nasional. Jadi jangan sampai pemerintah melanggar peraturannya lagi dengan mengabaikan hak-hak guru yang seharusnya bias diangkat menjadi PNS,” pungkas Raihan.