eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, pihaknya tengah mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi dari harta tak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
KPK sudah memeriksa Rafael Alun untuk dimintai keterangan terkait asal-usul harta kekayaan yang termuat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Makanya mau cari pidana korupsinya dulu. Jadi, harus ada pidana korupsinya dulu, baru ditambahkan TPPU-nya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Minggu (5/3).
Terlebih, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang secara profesional.
Karena itu, untuk bisa menjerat TPPU terhadap Rafael, KPK harus menjerat lebih awal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio.
“Jadi, biarpun terang benderang yang bersangkutan cuci uang, ya harus dicari dulu (tindak pidana asalnya). Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi atau suap,” tegas Pahala.
Dugaan harta tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun setelah anaknya, Mario Dandy Satrio terlihat memamerkan harta kekayaan seperti Jeep Rubicon dan Harley Davidson di media sosial.
Hal ini dibongkar publik, setelah Mario ditetapkan pelaku penganiayaan anak dari anggota GP Ansor, Cristalino David Ozora.