Jakarta, 7 Mei 2009. Kepedulian tentang zakat, infaq dan shadaqah serta pengelolaannya di Indonesia ternyata bukan hanya ditunjukkan oleh lembaga-lembaga dan perusahaan nasional di Indonesia namun juga oleh lembaga dan komunitas luar negeri. Salah satu di antaranya adalah Qatar Charity, organisasi non-pemerintah berskala Internasional yang berbasis di Doha, Qatar, berstatus konsultatif dengan lembaga ekonomi dan sosial PBB dan sejak tahun 2006 lalu sudah mendirikan kantor perwakilannya di Jakarta, Indonesia.
Menurut Hasan Azekour, country director Qatar Charity Indonesia saat bersilaturahmi ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di kawasan Kebon Sirih Jakarta (6/5), keselarasan program dan tujuan antara Qatar Charity dengan Baznas membuat lembaga ini menyatakan antusiasmenya untuk bekerjasama dengan BAZNAS. ”Kami menyadari besarnya potensi zakat di Indonesia, bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia seperti Malaysia,” jelas Hasan. Ia mengandaikan jika setiap warga muslim di Indonesia berinfaq Rp1000 saja di masjid-masjid, maka jika itu dikali dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mecapai lebih dari 100 juta jiwa, maka dana yang terkumpul akan amat besar dan dapat diberdayakan untuk pemberdayaan umat.
Sementara, Ketua bidang program Baznas, Laks (Purn) Husein Ibrahim dalam kesempatan silaturrahim tersebut menyatakan bahwa Baznas menyambut baik dukungan dari berbagai pihak untuk kemajuan pengelolaan zakat di Indonesia. ”Alhamdulillah, Baznas sudah menjajaki peluang untuk kerjasama dengan pemerintah Qatar maupun lembaga non-pemerintah lain dari luar negeri, seperti renovasi Rumah Sakit Islam di Bogor,” jelas Husein.
Lembaga Amil Zakat Resmi sebagai Rujukan Good Practices
Hasan juga menekankan pentingnya sebuah lembaga amil zakat resmi yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai rujukan atau regulator pengelolaan zakat di satu negara. ”Saya pikir, setiap negara perlu memiliki satu lembaga resmi yang menjadi rujukan ’good practices’ pengelolaan zakat di suatu Negara,” jelas pria yang sudah berdinas selama 3 tahun di Jakarta ini. Lembaga-lembaga amil zakat di Indonesia, menurutnya, perlu berupaya memperbaharui pengelolaan zakat mereka menjadi pengelolaan moderen.
”Alhamdulillah, dengan diraihnya standarisasi manajemen mutu ISO 9001:2000 oleh Baznas, ini berarti pengelolaan zakat oleh Baznas sudah terstandarisasi secara baik,” imbuhnya. Hasan juga mengapresiasi positif identifikasi Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang akan memudahkan sinergi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI pada masa mendatang sebagai upaya mensinergikan zakat dan pajak.
Selaras dengan Baznas, Qatar Charity juga sudah menerapkan berbagai program pemberdayaan masyarakat seperti program pemberdayaan ekonomi, program layanan kesehatan, program pemukiman, program sanitasi air bersih dan program pemberdayaan ibu dan anak di berbagai lokasi seperti Aceh, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.(ful)
Mengenai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) merupakan badan yang dibentuk melalui KEPPRES No. 8 Tahun 2001. Badan ini memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) secara nasional. BAZNAS mengkategorikan program pemberdayaan dengan konsentasi pada : Bantuan Bidang Kesehatan (INDONESIA SEHAT), Bantuan Bidang Keagamaan (INDONESIA TAQWA), Bantuan Bidang Pelayanan (INDONESIA PEDULI), Bantuan Bidang Ekonomi (INDONESIA MAKMUR), Bantuan Bidang Pendidikan (INDONESIA CERDAS)
Contact person: Saifullah Kundo (Koordinator publikasi BAZNAS)/ 081318305748/ 021 – 3904555 Ext. 119 ; Hasan Azekour, country director Qatar Charity Indonesia, 021- 7992340