Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Tengah menyatakan, haram hukumnya bagi warga Muhammadiyah menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang dijadwalkan akan disalurkan mulai hari Jumat (23/5). Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah di Jawa Tengah agar tak ikut-ikutan menerima BLT.
"BLT dinilai menurunkan martabat bangsa. Lebih baik memberi daripada menerima. Kita akan lebih memberdayakan potensi lembaga amil, zakat, dan infak yang ada untuk membantu warga Muhammadiyah yang kekurangan, " kata Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah Marpuji Ali kepada wartawan, di Semarang.
Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Tengah Tafsir juga mengatakan, BLT dapat menimbulkan sikap mental miskin sehingga tidak mendidik kalangan masyarakat. Meskipun dari segi agama dibolehkan menerima bantuan itu, tetapi warga Muhammadiyah agar tak ikut-ikutan berebut BLT dengan masyarakat lainnya.
Menurutnya, BLT merupakan hak bagi warga yang benar-benar miskin sehingga bagi mereka yang tak miskin haram hukumnya menerima dana tersebut. "Warga Muhammadiyah jangan merebut yang bukan haknya, karena haram hukumnya. Walaupun miskin jangan sampai bermental `kere` (miskin), " ujarnya.
Dia mengatakan, Ketua Umum DPP Muhammadiyah Din Syamsuddin mendukung sikap PW Muhammadiyah Jateng yang mengharamkan warganya menerima BLT. "Pak Din (Din Syamsuddin-red) melalui SMS (pesan singkat-red) kepada saya mendukung mengharamkan warga Muhammadiyah menerima BLT, " kata dia.
Lebih lanjut Tasfir mengatakan, Warga Muhammadiyah jangan sampai menjadi beban negara, karena tanpa adanya BLT masih dapat bertahan melanjutkan hidupnya.
Melalui lembaga zakat yang ada dan tersebar sampai setiap cabang, bisa membantu warga Muhammadiyah kurang mampu. Kecuali bila program BLT diganti dalam bentuk zakat sehingga semua masyarakat kurang mampu berhak menerima bantuan dana tersebut. "Kita tak ingin mengajari warga Muhammadiyah berjiwa miskin, " katanya. (novel/ant)