Putusan MA Terhadap Ferdy Sambo Cs, Novel Assegaf: Ini Sunatan Massal!

eramuslim.com — Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan itu kini menuai kontroversi.

Salah satu yang menanggapi, Tokoh Nahdataul Ulama Noval Assegaf. Ia menganggap putusan kasasi yang dilakukan pada Selasa (8/8) itu sebagai sunatan massal.

“Sunatan massal,” kata Noval, dikutip fajar.co.id, Rabu (9/8/2023).

Bagaimana tidak, para terdakwa itu didakwa lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Suharto itu, membatalkan terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati. Lalu diganti dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi hukumannya disunat separuh dari sebelumnya. Dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Lalu Ricky Rizal Wibowo, yang sebelumnya dihukum 13 tahun dikurangi menjadi delapan tahun. Begitu pula Kuat Ma’ruf, yang mulanya dihukum 15 tahun menjadi 10 tahun. (sumber: Fajar)

Beri Komentar