Putusan bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado bagi PT. Newmont dan Presdir PT NMR, Richard B Ness dinilai cacat hukum. Keputusan tersebut patut dipertanyakan karena sarat kejanggalan dalam dasar pengambilan keputusan.
Demikian Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Chalid Muhammad kepada pers di Kantor WALHI, Jakarta Selatan, Rabu (25/4).
Menurutnya, ada beberapa fakta dasar yang seharusnya digunakan oleh hakim dalam pembuatan keputusannya, misalnya, adanya kandungan logam berat dalam tailing dan air laut yang melebihi baku mutu lingkungan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Newmont Minahasa, tapi hal itu diabaikan oleh majelis hakim.
"Demikian pula hasil penyidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang diabaikan oleh majelis hakim karena alasan akreditasi. Kedua dokumen tersebut sesungguhnya memiliki kekuatan hukum untuk dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan, " papar Chalid.
Diabaikannya kedua dokumen itu, katanya, menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Manado sesungguhnya membebaskan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dan Richard B Ness dari tuntutan hukum karena pertimbangan teknis dan prosedural hukum semata, dan bukan pada substansi pencemaran lingkungan yang terdapat dalam kedua laporan tersebut.
Kejanggalan lain, lanjut dia, majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan jakasa penuntut umum. Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim dalam keputusannya semata didasarkan pada kesaksian yang dihadirkan oleh pihak Newmont Minahasa Raya.
Keputusan pengadilan negeri Manado hari ini bukanlah suatu keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde), masih terbuka pilihan hukum lain, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagaimana yang diatur dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding ke MA.
Terkait dengan putusan PN Manado, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro membantah dirinya menerima suap. "Kita tidak pernah dapat uang dari Newmont. Tidak ada itu. Siapa yang bilang. Departemen ESDM sendiri juga tidak menerima, " akunya.
Menurutnya, dibebaskannya Presiden Direktur PT NMR dari pencemaran lingkungan di Buyat oleh Pengadilan Negeri Manado bukanlah proses akhir karena masih ada upaya banding.
"Masalah Newmont kemarin dibebaskan murni. Kita tunggu saja, kan prosesnya belum selesai karena setelah ini akan ada banding, " sambungnya. (dina)