Membawa uang Kertas dalam Bentuk Fisik
Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.
Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.
Hal itu disampaikan Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin pagi.
Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
“Jika sudah memiliki Surat Izin dari Bank Indonesia dan Uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (Customs Declaration). Maka, tidak dikenakan pajak,” jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.
Bila yang bersangkutan landing di bandara dengan memberitahukan uang yang dibawa melalui Customs Declaration dan mengantongi izin dari BI, hal itu dipastikan akan aman.
“Dengan catatan uang berbentuk tunai, cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, surat sanggup bayar,” tambahnya.
Namun, bila yang bersangkutan tidak melakukan perizinan dan tidak mendeclare sesuai kondisi riil, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen.
Sementara hal-hal lain, dari segi kepabeanan dan cukai tidak ada pungutan atas hadiah yang diterima.
Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD.
Piala Dhiauddin kena Pungutan dari Bea Cukai?
Selanjutnya mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak.
Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.
Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya, misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman.
“Untuk kondisi Syech ( Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak,” jelas pihak Bea Cukai.
“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai ‘barang kiriman’.
Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews