Berapa Pajak Hadiah Dhiauddin?
Serambinews.com mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.
Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.
Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.
“(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan Tahun 2024,” jawabnya melalui pesan WhatsApp KPP Pratama Banda Aceh bercentang biru, Senin (10/4/2023).
Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.
Berapa Tarif Pajak Progresif
Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima Dhiauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).
Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.
“Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan,” jelasnya.
Tinggal di Negara Lain Tetap Kena Pajak di Indonesia?
Diketahui Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua anak.
Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.
Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.
“Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia,” jelasnya.