Eramuslim.com – Juara dua lomba azan tingkat internasional Ustaz H Dhiauddin Lc MA asal Aceh Barat dapat hadiah dari Arab Saudi 1 Juta Riyal atau setara Rp 4 miliar.
Lantas, apakah ia akan dikenakan pajak di Indonesia karena membawa pulang hadiah sebesar itu?
Begini penjelasan pihak Kantor Pelayanan Pajak atau KPP
Seperti diketahui, Ustaz H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.
Pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi
Banyak yang khawatir Dhiauddin bakal ditagih pajak dan bea cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nantinya.
“Sedang diwanti-wanti pajak,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).
“Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya),” tulis warganet lainnya di kolom komentar.
“Awas kena pajak 50 persen,” tambah warganet lainnya.
“Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede,” timpal warganet lain di kolom komentar.