Pusat Studi Pancasila UGM Desak PP 57/2021 Dicabut: Merusak Generasi Muda

Eramuslim.com – Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), ikut bersuara terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib untuk Perguruan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi, mengatakan PP 57/2021 telah menimbulkan pertanyaan khususnya bagi mereka yang bergerak di bidang pendidikan.

“Penghapusan pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (19/4).

“Fenomena bahwa generasi milenial, 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” tambah dia.

Agus menjelaskan, Pancasila menempati posisi penting karena mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imajinasi negara bangsa modern. Sebab Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarganegaraan.

“Nilai moral mengungkapkan atau mengekspresikan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan dalam kehidupan bersama orang-orang yang berbeda,” ucap Agus.

Agus menambahkan, menghapus pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib jelas akan menimbulkan banyak pertanyaan.

Selain itu, tidak disebutnya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi dalam standar kurikulum pendidikan di PP 57/2021, telah memberikan petunjuk tidak adanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.