Pemerintah didesak membentuk tim investigasi untuk menyelidiki berapa jumlah pasti buruh migran dan warga Aceh di Malaysia yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI, Taufik Basari, menjelaskan, selama ini pemerintah tidak peduli pada warganya di Malaysia yang menjadi buruh migran. Misalnya, pemerintah RI tidak melakukan pendampingan hukum yang layak.
"Kemudian informasi yang diberikan pemerintah mengenai jumlah buruh migran juga tidak jelas, " ujar Taufik kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Jum’at (20/4).
Dari data Migran CARE saja, terangnya, sekurangnya ada 16 buruh migran Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati. Sementara, data Indonesian Sociological Research menyebutkan terdapat sekitar 38 WNI asal Aceh yang berstatus pengungsi juga menghadapi ancaman hukuman mati.
"Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan tindakan yang konkrit untuk buruh migran tersebut, " saran dia.
Wahyu Susilo dari Migran CARE menambahkan, mayoritas buruh migran yang terkena hukuman pidana itu kebanyakan terkait dengan pembunuhan dan untuk warga Aceh terkait dengan psikotropika.
"Tapi yang menjadi persoalan, mereka melakukan itu ada penyebabnya. Seperti yang dialami Abdi bin Asmawi yang dituduh melakukan pembunuhan berencana, penyebabnya tidak lain dari kesewenang-wenangan majikannya yang tidak memberikan gaji selama enam bulan, "papar dia. (dina)