Eramuslim – Hingga saat ini jajaran Direskrimsus Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan korupsi di mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Terlebih untuk proyek pulau C dan D yang diduga bermasalah.
Menurut pakar hukum Supardji, ada baiknya polisi segera mempercepat proses penyidikan. Dengan begitu kata dia, kelangsungan proyek reklamasi bisa segera ditentukan.
“Percepat proses penyelidikan itu untuk menentukan status hukumnya, apakah ada pidananya dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Siapa tahu dalam proses perizinan dulu ada unsur gratifikasi atau korupsi,” ucap Supardji saat berbicara di seminar pemanfaatan Pulau C dan D Untuk Warga di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Senin (27/11) malam.
Menurutnya, setelah nantinya ada kepastian hukum, Pemprov DKI Jakarta bisa mengambil keputusan dengan cepat, seraya mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk bisa membuka negosiasi baru dengan pengembang yang intinya harus menguntungkan rakyat.
“Harus ada upaya, apakah ada amandemen atau negosiasi baru. Selama masih belum ada aturan baru, perjanjian lama masih berlaku dan harus dijunjung tinggi oleh Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Human Studies Institute Anggota Ikatan Geografi Indonesia (IGI) Rasminto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mesti mengkaji secara mendalam atas dampak ekonomis jika reklamasi pulau C dan D dibatalkan.