PTUN Tunda Putusan ‘Nasib’ Gibran sebagai Wapres, Dijadwalkan Setelah Pelantikan

eramuslim.com – Putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 tertunda.

Sidang putusan itu seharusnya, dibacakan pada hari ini, Kamis (10/10/2024). Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang.

Penundaan berlangsung selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.

Penundaan putusan itu, lantaran ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan.

“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” kata Gayus Lumbun selaku kuasa hukum PDIP sebagai pemohon, Kamis (10/10/2024).

Putusan itu akan dibacakan setelah Gibran dilantik sebagai Wapres. Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU. Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum PDIP.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar