Sementara itu, menyangkut kebijakan harga netto apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet yang ditetapkan oleh perseroan adalah Rp 123.200 atau setara dengan Rp 6.160 per tablet. Sedangkan, harga eceran tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet.
“Distribusi produk Ivermectin dilakukan oleh pedagang besar farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB),” ujarnya.
“Saat ini produk Ivermectin perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat,” imbuhnya.
Karena itu, sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi, Perseroan terus mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. Serta terus berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik dengan berkomitmen untuk menyediakan obat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau bagi masyarakat.
“Selain itu, Perseroan juga membantu upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dengan menyediakan produk farmasi dan alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan,” tandasnya.[rol]