Eramuslim.com – PT Indofarma Tbk (Perseroan) menyampaikan, pihaknya memperoleh izin edar dari BPOM RI terkait produk generik ivermectin. Nomor izin edar perseroan yang diberikan oleh BPOM RI tertanggal 20 Juni 2021 itu adalah GKL2120943310A1 untuk produk generik ivermectin 12 mg kemasan dus, 1 botol @20 tablet.
Demikian disampaikan PT Indofarma dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (2/7), menanggapi beberapa berita dan informasi yang ada di publik terkait dengan produk dan harga ivermectin 12 mg tablet.
Dikatakan dalam rilis itu, perseroan memiliki kapasitas produksi ivermectin eksisting 4,5 juta tablet/bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. Namun, guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting yang ada.
“Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi Perseroan untuk produk ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet,” katanya dalam rilis tersebut.