Eramusim.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno diperingatkan untuk tidak teledor dalam proyek e-government. Menteri Rini harus memastikan proyek yang akan digarap dan dijalankan lewat perusahaan patungan PT Telkom dengan SingTel, operator asal Singapura itu tidak mengganggu kedaulatan negara.
Peringatan tersebut disampaikan peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Agus Priyanto ketika berbicara dengan rmol (12/6).
Dikatakan Agus, ada dua peraturan yang harus dirujuk dalam kerjasama penggarapan proyek e government tersebut, yakni UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.”
“Dua peraturan itu menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elktronik (PSE) wajib menempatkan pusat layanan data di wilayah NKRI,” kata Agus.
Pasal 17 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakkan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negara.
Adapun di dalam PP 82/2012 tentang PSTE, kewajiban PSE menempatkan pusat data di wilayah Indonesia disebutkan dengan tegas pada Pasal 3.
“Keberadaan kerjasama Telkom dengan Singtel patut untuk diwaspadai dan jika perlu dikoreksi kembali jika memiliki potensi bahaya bagi pelayanan publik oleh negara kepada rakyat. Apalagi ini berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan e-government yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan dalam negeri,” papar Agus.
“Jika dilakukan tidak berdasarkan aturan, bahkan malah menjual kedaulatan negara kepada Singapura, itu artinya Menteri Rini sangat teledor. TIndakan menteri seperti ini yang membuat gagasan Tri Sakti dan Nawacita yang dikampanyekan pemerintah menjadi rusak,” demikian Agus.(rz/rmol)