Protes Proses Hukum Habib Rizieq, Pengacara: Kedzaliman Semakin Menggila

Namun, pihak Habib Rizieq gagal mengajukan kasasi karena ditolak pada tahap permohonan di tingkat PN Jakarta Timur.

“Faktanya PN Jaktim menolak menerima permohonan kasasi Habib Rizieq Shihab,” tegas Aziz.

Namun, saat jaksa mengajukan kontra memori kasasi, yang menurut Aziz dilarang menurut hukum, malah diterima.

“Penegakan hukum diskriminatif luar biasa keji. Keadilan diinjak-injak sesukanya. Kezaliman sudah brutal dan memalukan,” ujar Aziz.

Diketahui Habib Rizieq mestinya bebas pada 9 Agustus lalu usai menjalani masa hukuman delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. [Fajar]