Komisi III DPR-RI akan mengirimkan surat protes kepada Kapolri Jenderal Sutanto, sehubungan dengan tindakan aparat kepolisian saat melakukan penangkapan Yusron Mahmudi atau Abu Dujana, yang dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita tidak suka teroris, tapi prosedur tangkap yang dilakukan aparat telah menyalahi dan melanggar HAM, harusnya dilakukan dengan benar jangan asal tembak begitu saja, " ujar Anggota Komisi III dari FPAN Patrialis Akbar, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (19/6).
Ia menyatakan, proses penangkapan tersangka teroris Abu Dujana yang dipepet oleh mobil Densus 88 Anti-Teror dijalan ketika sedang naik motor bersama ketiga anaknya, lalu dipaksa turun dan jongkok, kemudian ditembak kakinya dari belakang, dihadapan anak-anaknya adalah pelanggaran HAM, serta melanggar prosedur KUHAP. Oleh karenanya, Mabes Polri harus bertanggungjawab dan mengusut oknum Polri yang melakukan pelanggaran HAM tersebut.
"Kami juga akan memanggil Kapolri untuk mengevaluasi kesalahan prosedur penangkapan itu. Bahwa penegakan hukum itu jangan sampai ada pelanggaran hukum terhadap masyarakat, " ungkap Patrialis.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari FPDIP Gayus Lumbun menegaskan, apabila proses penangkapan yang dilakukan Densus 88 Anti-Teror terhadap Abu Dujana itu melanggar HAM dan tidak sesuai dengan UU. Kapolri diminta untuk bertanggung jawab dan memberikan penjelasan pada DPR. Dan rencananya pada Senin (25/6) mendatang, Komisi III akan mengadakan rapat kerja dengan Kapolri, untuk mempertanyakan kasus tersebut.
Selain mengirim surat resmi kepada Kapolri, Komisi III juga akan menyampaikan surat kepada Komnas HAM untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM, dan kepada Komnas Anak agar memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan dampak psikologis yang dialami oleh anak-anak Yusron Mahmudi akibat kejadian tersebut. Dalam kasus ini, Komisi III tidak akan turut campur dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh Polri.(novel)