Proses MK Cacat Etika, Tokoh NU Ini Minta Gibran Mundur Sebagai Cawapres

eramuslim.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar etik berat. Ia pun diberhentikan jabatannya sebagai Ketua MK.

Paman dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming itu dinilai melanggar kode etik MK. Karena ikut memutuskan syarat batas usia capres-cawapres.

Hal itu kini jadi sorotan. Salah satunya dari Nadirsyah Hosen atau akrab disebut Gus Nadir. Ia meminta Presiden Jokowi meminta anaknya, Gibran mundur sebagai Cawapres.

“Sebaiknya Pak @jokowi meminta Gibran mundur sebagai Cawapres,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari X, Rabu (8/11/2023).

Pasalnya, kata dia, proses di MK terbukti cacat etika berdasarkan putusan MKMK. Meski putusan soal batas umur Capres dan Cawapres tetap sah.

“Proses di MK terbukti cacat secara etika, meski putusannya tetap sah,” ujarnya.

Gus Nadir mengatakan, sebagai politi Gibran akan punya beban. Karena memiliki riwayat yang kurang baik.

“Ini akan membayangi langkah & karir politik Gibran. Kalau pun misalnya dia terpilih sbg Cawapres, dia punya beban moral karena pelanggaran etika di MK,” pungkasnya. (sumber: Fajar)

Beri Komentar

1 komentar

  1. Cacat etika, cacat moral, tapi produknya digunakan. Aneh juga negeri ini. Seperti sdh tdk ada yg bermutu selain belimbing sayur