Proses Hukum Tetap Jalan, Kendati Pengusaha Hitam Sumbang Korban Gempa Jogja

Para koruptor dan pengusaha bermasalah yang ikut menyumbang untuk korban bencana Jogjakarta dan Jawa Tengah tak bisa menggunakan sumbangannya itu sebagai barter terhadap kasus yang dihadapi. Demikian pernyataan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR F-PDIP, Yasonna H Laoly, Mutammimul ula (F-PKS) dan Azis Syamsuddin (F-Partai Golkar) kepada wartawan di DPR, Senin (29/5).

Seperti diketahui dua pengusaha nasional yang sedang berseteru, Prajogo Pangestu dan Hendry Pribadi masing-masing menyumbang satu miliar rupiah.

Menurut Yasonna Laoly, pihaknya menghargai niat baik para pengusaha yang menyumbang korban bencana gempa Jogja. Itu memang masalah kemanusiaan. “Tapi pihaknya juga meminta kepada aparat yang berwenang agar tidak menafikan kasus para pengusaha yang bermasalah atau yang mempunyai hutang BLBI,” katanya.

Ia menegaskan, proses hukum jangan sampai terpengaruh terhadap sumbangan tersebut. Siapapun boleh menyumbang dan tidak bisa dibatasi, termasuk pengusaha bermasalah atau apapun namanya.

Hal serupa dikatakan Mu’tamimul Ula. Ia menyatakan, para pengusaha dipersilahkan berlomba-lomba menyumbang ke gempa Jogja dan Jawa tengah, namun pengusaha yang memiliki masalah hukum tidak akan dihilangkan begitu saja. “Sebagai negara hukum, mereka harus tunduk pada aturan, " ujar dia.

Ula tidak akan mempermasalahkan sumbangan para pengusaha hitam atau yang lainnya. Pihaknya tetap menghargai dan menghormati kepekaan mereka terhadap korban gempa yang sedang membutuhkan bantuan.

Sementara itu, Azis Syamsuddin mendorong para korban gempa untuk menerima sumbangan dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha bermasalah. “Terima saja sumbangan itu dan tak usah dipermasalahkan. Tapi persoalan hukum yang menimpa mereka tetap dilanjutkan,” katanya. (dina)