Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menilai proses hukum insiden Monas sangat diskriminatif. Selama ini pihak kepolisian hanya mengejar para anggota FPI yang diduga ikut melakukan tindak kekerasan terhadap kelompok AKKBB, tapi mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang juga dilakukan kelompok AKKBB.
Selain itu Habib Rizieq juga menyatakan bahwa penahanan terhadap dirinya tidak fair dan tidak memenuhi rasa keadilan. Untuk itu, ia menyatakan akan mencabut seluruh isi BAP yang telah ditandatanganinya.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Pernyataan Habib Rizieq tertanggal 10 Juni 2008. Berikut salinannya Surat Pernyataan Habib Rizieq yang didapat Eramuslim.
Surat Pernyataan
Saya, Hb. Muhammad Rizieq Syihab dengan ini menyatakan KEBERATAN untuk memberi keterangan tambahan bahkan saya MENCABUT seluruh isi BAP yang sudah saya tandatangani sebelumnya, dengan alasan:
1. Proses Hukum terhadap diri saya dan para aktivis FPI berlangsung tidak fair, tidak transparan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
2. Penahanan terhadap diri saya adalah KEZALIMAN, karena saya selama ini sudah sangat kooperatif dengan kepolisian, antara lain;
A. Saya ikut mencari Munarman dan tersangka lainnya.
b. Saya datang ke Polda Metro Jaya dengan kesadaran sendiri, tanpa PANGGILAN apalagi PENANGKAPAN.
c. Saya ikut membantu kelancaran tugas kepolisian dengan meminta semua aktivis FPI agar tidak menghalangi polisi dalam menggeledah, memeriksa dan menangkap.
d. Saya telah memberi keterangan yang diperlukan dalam BAP yang sudah saya tandatangani.
3. Tuduhan terhadap diri saya adalah MENGADA-ADA karena tidak ada yang memenuhi unsur, antara lain;
A.Tuduhan Pasal 170 junto 55, padahal saya tidak ada di lokasi kejadian dan tidak pernah menyuruh, dan tidak ada satu pun bukti atau saksi yang menyatakan seperti itu.
b.Tuduhan Pasal 156, padahal pernyataan saya tentang KESESATAN AHMADIYAH sesuai dengan ajaran AL-QUR’AN dan AL-HADIST serta sejalan dengan fatwa MUI, bahkan merupakan penegakan Perpres No.1 tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a tentang PENISTAAN AGAMA.
c. Tuduhan Pasal 221, padahal saya tidak pernah menyembunyikan siapa pun.
d. Tuduhan Pasal 351, padahal saya tidak pernah merusak apa pun dan menganiaya siapa pun, karena memang saya tidak ada di tempat kejadian.
4. Proses hukum INSIDEN MONAS sangat DISKRIMINATIF, buktinya;
A. Kepolisian sangat sigap dan cepat mencari, menggeledah, menangkap dan memeriksa para tersangka dari FPI, bahkan hingga hari ini penggeledahan rumah-rumah aktivis FPI masih berlanjut.
b. Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian selalu mengarahkan para tersangka sebagai ANGGOTA FPI, padahal saat insiden Monas mereka sebagai anggota KOMANDO LASKAR ISLAM (KLI), sesuai pengakuan mereka sendiri dan PENGAKUAN PANGLIMANYA.
c. 7 (tujuh) anggota KLI yang ditahan telah dengan sengaja diperiksa sebagai saksi saya tanpa didampingi PENGACARA, dan mereka ditekan serta diarahkan oleh penyidik untuk MENJERAT saya, sesuai dengan pengakuan mereka kepada saya usai diperiksa.
d. Laporan FPI terhadap AKKBB tidak ditangani sebagaimana mestinya, bahkan PELAPOR yang kami ajukan diperlakukan sebagai TERSANGKA, sehingga mmebuat para saksi tidak berani memberi keterangan.
e. Tindakan AKKBB memasang iklan di koran, melakukan aksi tanpa izin, membuat provokasi dan menggunakan senjata api, sebenarnya sudah cukup menjadi alasan untuk memeriksa mereka. Apalagi kami telah memberikan daftar 289 nama aktivis AKKBB beserta rekaman video SENJATA API kepada Polda Metro Jaya saat pelaporan.
Demikianlah Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, secara sadar dan tanpa paksaan atau pengaruh pihak mana pun. Dan saya berterimakasih kepada para penyidik saya yang selama ini telah memperlakukan saya dengan baik, sopan, ramah dan manusiawi. Karenanya, saya tidak punya persoalan apa pun dengan mereka.
Jakarta, 10 Juni, 2008
Hb. Moh. Rizieq Syihab.
Lampiran Surat Pernyataan Habib Rizieq Syihab;