RUU tentang Pornografi masih jauh untuk mencapai finalisasi, saat ini baru sekitar 40 persen yang rampung, meski demikian DPR tidak mau mengulur waktu untuk segera menyelesaikannya.
"Targetnya kapan ya secepatnya. Pembahasan sudah sampai dipanja (panitia kerja), setelah itu dibawa ke tim perumus (timus), kemudian ke tim sinkronisasi (timsin), selanjutnya kembali ke panja, " jelas Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi Parta Amanat Nasional Latifah Iskandar kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/7).
Menurutnya, kalangan masyarakat merasa putus asa melihat kondisi perjalanan RUU Pornografi menjadi sebuah UU, sebab masyarakat sangat menanti dan berharap UU ini bisa lahir untuk membentengi generasi penerus bangsa dari ancaman pornografi yang semakin jumlahnya meningkat akhir-akhir ini.
"Pornografi mengakibatkan timbulnya perbuatan asusila, dan maraknya kejahatan seksual yang dapat merusak kehidupan sosial masyarakat Indonesia, " katanya.
Lebih lanjut Latifah mengatakan, RUU ini sangat dibutuhkan, karena sampai saat ini belum ada UU yang bisa mengatasi pornografi yang begitu berbahaya. Oleh karena, DPR berupaya menyusun pasal-pasal sedemikian rupa untuk mencegah adanya celah bagi kejahatan pornografi.
Dalam kesempatan itu, Jaringan Advokasi Perindungan Anak meminta agar RUU Pornografi juga membuat Bab Khusus mengenai Pornografi Anak, di mana didalamnya memasukan definisi mengenai pornografi anak, pelaku pornografi anak, hukuman yang lebih berat terhadap pelaku pornografi anak, hukuman kepada perorangan dan institusi yang memberikan akses pornografi kepada anak, serta memberikan perlindungan sesuai dengan standar HAM terhadap korban pornografi anak.
"Zero toleransi (tidak ada toleransi) bagi pornografi anak, harus ada pemberatan terhadap hukuman bagi pelaku, siapapun yang memberikan akses pornografi perorangan atau korporat akan diberi hukuman, " tegas Anggota Jaringan Advokasi Perlindungan Anak Valentina Sagala. (novel)