Eramuslim.com – Sebanyak 26 artis Indonesia diadukan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Al’MI) ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 September 2023. Mereka diadukan terkait dugaan kasus promosi judi online.
“Kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber ya terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum AI’MI, Zainul Arifin dikutip TVRINews.
Menurut Zainul, inisial dari ke-26 artis Tanah Air tersebut adalah;
“Ke-26 arti ini, berinisial ‘WG’, ‘FP’, ‘DP’, ‘YL’, ‘DD’, ‘OL’, ‘DC’, ‘AL’, ‘GD’, ‘DC’, ‘BW’, ‘AM’, ‘AM’, ‘NM’, ‘CV’, GY, CC, ‘CH’, ‘TM’, ‘S’, ‘KO’, ‘HH’, ‘AL’, ‘JI’, ‘AT’, dan ‘ZG’”.
Zainul menerangkan, sejumlah artis yang ia laporkan, lantaran telah mempromosikan judi online mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2023. Tak hanya itu, Zaiunul menyebut, artis yang telah mempromosikan judi online tersebut mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp10-Rp 100 Juta.
“Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata2 tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari 100 juta rupiah,” ujarnya.
Selain itu, Zaiunul juga menduga, sejumlah artis yang telah mempromosikan judi online tersebut dilakukan secara sadar.
“Tadi kami berdiskusi dengan kawan-kawan penyidik terkait dengan maksud ataupun tujuan ataupun terkait dengan definisi berkenan dengan judi online dan game online. Maka disepakati bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online,” imbuhnya.
“Kenapa? kalau itu game online, maka setiap orang bermain game online tidak mendapatkan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah atau gift. Tapi yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah,” sambungnya.
Sebelumnya, Mabes Polri saat ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap aktris ternama Tanah Air yakni, Wulan Guritno. Hal tersebut dilakukan, lantaran Wulan Guritno telah mempromosikan situs judi online yang tengah viral di media sosial.
“Kami akan lakukan klarifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Kami lihat unsurnya, terpenuhi atau tidak,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Lebih jauh Vivid menerangkan, pihaknya telah lakukan penelusuran lebih jauh mengenai promosi situs judi online yang dilakukan oleh Wulan Guritno. “Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” ucapnya.
Jenderal bintang satu itu pun menghimbau, agar para publik figur tak lagi mempromosikan judi online. Dengan mempromosikan situs judi online, nantinya artis sampai influencer dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” terangnya.
“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” terusnya.
(Hidayatullah)