Penempatan, pelayanan dan perlindungan TKI akan disempurnakan dengan program citizen services, sebagaimana amanat yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 81 tahun 2006 yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2006 tentang penempatan dan perlindungan bagi TKI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat usai penandatangan MoU, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/2).
Menurutnya, program tersebut akan diutamakan bagi TKI yang tingkat pendidikan formalnya rendah, yang selalu menjadi obyek eksploitasi oleh majikannya diluar negeri. Bentuk upaya yang dilakukan dalam kegiatan itu adalah memberikan bantuan hukum bagi para TKI yang mengalami permasalahan.
"Kita sedang merancang dan mengembangkan modelnya, serta bentuk yang terbaik untuk berhubungan dengan lembaga hukum di negara setempat, " jelasnya.
Jumhur mengaku, TKI adalah sumber devisa negara kedua sesudah pemasukan dari migas. TKI memberikan masukkan pendapatan sekitar 30 trilyun rupiah pada negara, wajar jika pemerintah harus memberikan perhatian yang besar terhadap keberadaan TKI diluar negeri, terutama dalam hal penempatan dan perlindungannya.
"Devisa resmi yang dihasilkan oleh TKI sebesar 3, 4 milyar dollar atau sekitar 30 trilyun, dan yang ilegalnya sampai 7 milyar dollar, kalau digabungkan sudah berapa, ini di bawah pendapatan dari migas, " imbuhnya.
Mengenai jumlah TKI yang meninggal diluar negeri yang meningkat selama setahun terakhir, Ia menambahkan, pihaknya dengan bantuan negara penerima TKI telah memberikan advokasi dan mengusut sebab-sebab kematian tersebut. Dan bagi para TKI yang saat ini sedang dalam proses hukum, pihaknya mendorong agar proses hukum dilakukan secara wajar dan diberikan keringanan hukuman. (novel)