Profesor Hukum UNDIP: Khilafah Bukan Sumber Radikalisme dan Terorisme

Bila penalaran ini kemudian kita tarik garis lurus, maka secara logis seharusnya disadari bahwa KONSTITUSI tidak boleh bertentangan dengan KITAB SUCI. Juga dapat kita nalar bahwa membaca, mengkaji, memahami, menjalankan bahkan menyebarkan (mendakwahkan) perintah Tuhan dalam KITAB SUCI yang kebenarannya tidak perlu diragukan adalah sebuah kebolehan bahkan sebuah kewajiban bagi para pemeluknya.

Itulah yang kita sebut dalam Islam DAKWAH dengan melakukan AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR. Hal ini justru juga dilindungi oleh negara melalui Konstitusi, yakni Pasal 28D (1) dan 29 ayat 2 UUD 1945 yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, juga berhak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Belum percaya bahwa kitab suci seharusnya di atas konstitusi? Apa argumen Anda? (Swa)

 

Semarang, Oleh: John Suteki*

*Penulis adalah Profesor Hukum di Undip Semarang