Bila kita simak secara saksama, maka ketiga nilai hukum itu sebenarnya telah terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai ketuhanan–dikatakan sebagai dasar dan meliputi dari segala sila, nilai hukum kebiasaan (persatuan, demokrasi, kesejahteraan) serta nilai hukum internasional (kemanusiaan, HAM). Ketiga nilai hukum tersebut kemudian mengejawantah menjadi kesepakatan membentuk NEGARA BERDASAR HUKUM (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945).
Macam apa negara hukum yang hendak kita bangun itu? Negara hukum yang hendak dibangun itu adalah negara hukum yang berdasarkan atas KETUHANAN YANG MAHA ESA (Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945).
Lebih konkret lagi negara hukum itu adalah NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL. Dari sini dulu kita harus memahami dan mengingat betul konsep dasar dari suatu negara, baru setelah itu membicarakan hal-hal teknis yang lainnya.
Sebagai negara hukum transendental, menurut Thomas Aquinas maka hukum yang direproduksi melalui lembaga-lembaga supra dan infra struktur negara (HUMAN LAW) seharusnya dijiwai oleh nilai ketuhanan baik nilai hukum ketuhanan yang tertulis di KITAB SUCI / DEVINE LAW (eternal law that revealed in scripture), maupun nilai hukum ketuhanan yang melekat pada alam (HUKUM ALAM/NATURAL LAW (eternal law that discovered through human reason)).
Sampai disinilah secara logika sederhana pun kita bisa memahami dan menerima secara nalar bahwa KITAB SUCI itu berada di atas KONSTITUSI sebagaimana telah disebutkan di muka.