Eramuslim – Saya heran, kenapa khilafah yang notabenenya bagian dari ajaran Islam TERCYDUK sebagai BIANG RADIKALISME DAN TERORISME! Ini fitnah bukan?
Mengajarkan khilafah bukanlah perbuatan yg melanggar hukum karena khilafah itu sebagian ajaran Islam. Mana buktinya radikalisme dan terorisme bersumber dari khilafah?
Indonesia telah memprolamirkan sebagai NEGARA HUKUM (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI) yang berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA. Artinya negara hukum kita bukan NEGARA SEKULER tapi NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL.
Maka sebagai konsekuensinya mengajarkan ajaran agama termasuk khilafah bukanlah bertentangan dengan hukum. Persoalan sistem pemerintahan itu belum bisa dijalankan di NKRI itu perkara lain.
Berdasarkan konsep berhukum dan negara hukum Indonesia haruslah dipahami bahwa:
KITAB SUCI BERADA DI ATAS KONSTITUSI
Indonesia sebagai negara bangsa oriental, tidak lepas dari pengaruh baik maupun buruk atas perkembangan global. Namun sangat disadari Indonesia memiliki dasar pengembangan negara bangsa untuk mencapai cita-cita atau tujuan nasionalnya. Dasar itu tidak lain adalah Pancasila.