Prof. Yusril: KPK Tak Perlu Izin Presiden Untuk Periksa Setnov!

“Biar saja MK nanti kasih seperti apa keputusannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Setya Novanto mengajukan uji materi Undang-undang KPK Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2. Pihak Setya Novanto menilai Pasal 46 UU KPK bertentangan dengan putusan MK terkait Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Pasal 46 (1) UU KPK berbunyi seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundangundangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. Sedangkan ayat 2 berbunyi pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Sementara Pasal 12 UU KPK dinilai kubu Setya Novanto bertentangan dengan putusan MK terkait Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 12 berbunyi KPK memiliki kewenangan instansi terkait pencegahan maupun pencekalan ke luar negeri terhadap seseorang.(kl/msk)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm