Prof. Yusril Anggap Kasus Ongen Lucu: Dianggap Langgar UU Pornografi Tapi Diarahkan ke Penghinaan Presiden

yusrilEramuslim.com – Didampingi dua lawyer dari Ihza & Ihza Law Firm, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menemui kliennya, Y. Paonganan (Ongen) di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (17/1).

Dalam pertemuan mulai pukul 16.00 sampai 17.00 WIB tersebut, Yusril Cs ingin memahami lebih dalam masalah yang sedang dihadapi Ongen dengan mendengar langsung masalahnya dari yang bersangkutan. “Bagi kami ada kekaburan hukum dalam penyidikan kasus Ongen,” jelas Yusril.

Karena dalam surat panggilan disebutkan Ongen disangka melakukan pidana melanggar pasal-pasal dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara arah pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam BAP adalah kasus penghinaan terhadap Presiden melalui hashtag upload sebuah foto.

“Kami ingin mengklarifikasi masalah ini agar arah penyidikan jadi jelas. Karena penghinaan adalah delik aduan yang harus diadukan oleh korban,” kata mantan Menteri Kehakiman ini.

Padahal, dia menambahkan, kalau kasus penghinaan, korban harus mengadukan bahwa dia memang merasa terhina dengan perbuatan yang dilakukan tersangka

“Kami berharap kasus Ongen ini dapat diselesaikan dengan menelaah lebih dalam pasal-pasal yang disangkakan serta alat bukti yang ada cukup atau tidak,” tandasnya.

Ongen ditangkap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Pasalnya, Ongen mengunggah sebuah foto Presiden Jokowi bersama Nikita Mirzani disertai tulisan #PapaDoyanLonte di akun Twitter-nya.(ts/rmol)