Prof. Romli: PT Freeport dan Sudirman Said Bisa Dipidana

freeportEramuslim.com – PT Freeport Indonesia dan Menteri ESDM, Sudirman Said bisa dipidana apabila Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa rekaman percakapan Setya Novanto dan bos Freeport Maroef Sjamsoeddin ilegal.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Pidana, Profesor Romli Atmasasmita dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Selain isinya harus benar, menurutnya, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman Said ke MKD DPR juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum dan Badan Intelejen Nasional (BIN).

“Harus dilakukan instansi berwenang, penegak hukum dan BIN,” kata dia.

Guru Besar Hukum Pidana dari Univeritas Padjajaran ini juga bilang bahwa PT Freeport Indonesia bisa dikenakan pasal Foreign Corrupt Practices Act of 1977. “Foreign Corrupt Practices Act 1997 Amerika Serikat ancaman pidana terhadap suap pejabat asing oleh korporasi AS di semua negara,” sambungnya.

Apalagi, tambah dia, unsur-unsur suap melekat di PT Freeport Indonesia jika benar adanya pertemuan itu. “FCPA 1977/1988 unsur-unsur suap berlaku untuk Freeport,” kata dia.

Untuk diketahui, FCPA dapat memberikan sanksi pidana dan perdata atas penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan, warga negara Amerika kepada pegawai, pejabat asing. Ada 2 hal yang menjadi fokus FCPA; Pertama, peraturan anti penyuapan, seperti  melarang pembayaran, pemberian uang atau apapun yang bernilai kepada pegawai/pejabat asing untuk mendapatkan atau menjaga kelangsungan bisnis. Kedua, peraturan accounting, seperti perusahaan yang terdaftar di SEC-Securities Exchange Commission (Semacam Bursa Efek Indonesia) harus mempunyai sistem kontrol dan pencatatan yang benar atas akuntansinya.

Bagi perusahaan yang melanggar, FCPA dapat mengenakan denda hingga 2 juta dolar atau 2 kali nilai laba perusahaan. Sedangkan bagi perseorangan, FCPA  dapat mengenakan denda 100 ribu dolar dan hukuman penjara sampai 5 tahun.

Adapun Kongres Amerika pada tahun 1977 mengeluarkan FCPA bertujuan untuk memastikan, perilaku bisnis yang fair, akuntabilitas dan integritas di pemerintahan, serta distribusi sumber daya ekonomi berbasis efisiensi dan kesetaraan.(ts/RMOL)