Prof Jimly Bilang UU Ciptaker Sangat Mungkin Dibatalkan MK

Eramuslim – Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker beberapa kali mengalami perubahan jumlah halaman sejak disahkan pada 5 Oktober 2010.

Saat disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Baleg DPR mempublikasikan draf RUU Omnibus Law Ciptaker setebal 905 halaman.

Naskah UU Omnibus Law kemudian berubah menjadi 1.035 halaman. Naskah UU tersebut kembali berubah menjadi 812 halaman saja.

Sejumlah anggota DPR RI pun sempat protes lantaran tidak menerima naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam sidang paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi UU Omnibus Law draf setebal 905 halaman merupakan draf yang masih belum tervalidasi dan masih mengalami perbaikan.

“Saya juga mendapatkan versi yang 905 itu tetapi itu kan masih belum diverifikasi kembali. Masih dalam proses pencocokan terhadap keputusan-keputusan panja,” katanya kepada wartawan, Senin (12/10).

Ia mengatakan, draf UU Omnibus Law Ciptaker yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober itu setebal 1.035 halaman.

“Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman,” kata Achmad Baidowi.

Setekah disahkan dalam rapat paripurna, naskah UU Omnibus Law kembali berubah menjadi 812 halaman.